Indonesia : Negeri Sejuta Lelucon
https://www.daengfaiz.com/2012/06/indonesia-negeri-sejuta-lelucon.html
courtesy :friscalistya.wordpress.com |
Indonesia . . .
Negeri tempat saya berpijak 21 tahun sudah.
Negeri yang mulai memperkenalkan saya dengan kehidupan, dan negeri dimana kehidupan mulai mengenal saya.
Negeri yang kata orang-orang "kaya", namun kenyataannya justru sebaliknya
Yah, mungkin saja bisa dibilang "kaya", kaya akan lelucon.
Lelucon yang kadang bisa bikin kita tertawa, dan kadang bisa membuat kita miris.
Banyak hal aneh yang membuat negeri saya ini lucu dan pantas untuk jadi bahan tertawaan. Misalnya saja, ada anak remaja berumur 15 tahun diancam hukuman 5 tahun penjara cuman gara-gara mencuri sendal jepit. Nyaris sebanding dengan hukuman untuk koruptor kelas kakap yang notabenenya mencuri uang rakyat milayaran rupiah. Sangat lucu bukan?
Kasus tersebut menimpa AAL, siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu Sulawesi Tengah, setelah melakukan pencurian sendal jepit milik seorang oknum polisi bernama Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Meskipun akhirnya AAL divonis bebas dan dikembalikan ke orang tuanya, namun kasus ini sempat mendapat perhatian masyarakat Indonesia bahkan dunia. Sebut saja CNN dan BBC, sebagai media pemberitaan dengan skala Internasional, keduanya memuat berita ini mulai dari proses pengadilan, vonis, hingga Gerakan Seribu Sandal untuk tersangka AAL yang mewakili keprihatinan masyarakat kepada kriminalisasi anak dan sistem peradilan Indonesia.
courtesy : okezone.com |
Kasus penegakan hukum "lebay" yang dialami AAL ini bukan merupakan kasus yang pertama terjadi di Indonesia, sebelumnya ada kasus pencurian 3 buah kakao yang dilakukan nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Hakim menjatuhi hukuman kepada nenek Minah selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan pada 19 November 2009 silam.
Sebelumnya lagi, seorang jaksa pernah menjebloskan Randy dan Dian ke penjara. Mereka berdua diajukan ke meja hijau hanya karena dituduh menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas keduanya pada 25 Oktober 2011 lalu.
Kita juga masih segar mengingat kriminalisasi kepada Aguswandi Tanjung yang dituduh mencuri listrik hanya karena mengisi ulang baterai (charge) HP di lobi apartemen. Oleh aparat, dia sempat dijebloksan ke penjara selama 87 hari. Hingga akhirnya MA memutus bebas pada 18 November 2011 lalu
Sebelumnya lagi, seorang jaksa pernah menjebloskan Randy dan Dian ke penjara. Mereka berdua diajukan ke meja hijau hanya karena dituduh menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas keduanya pada 25 Oktober 2011 lalu.
Kita juga masih segar mengingat kriminalisasi kepada Aguswandi Tanjung yang dituduh mencuri listrik hanya karena mengisi ulang baterai (charge) HP di lobi apartemen. Oleh aparat, dia sempat dijebloksan ke penjara selama 87 hari. Hingga akhirnya MA memutus bebas pada 18 November 2011 lalu
Penegakan hukum ini sangat kontras jika dibandingkan dengan tindakan aparat hukum dalam memberantas korupsi. Hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Para koruptor yang telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar hanya dituntut beberapa tahun saja, bahkan nyaris sebanding dengan ancaman hukuman bagi pencuri sandal, ataupun pencuri buah kakao yang nilainya tidak seberapa.
Lihat saja mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono. Dia dituntut 7 tahun penjara dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Padahal dalam tuntutan jaksa, Eddi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar.
Sebelumnya, kita juga masih ingat dengan kasus Aulia Pohan yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan karena Aulia terserat kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003.
Jika membanding-bandingkan kondisi tersebut, negeri ini memang sangat lucu. Diwarnai dengan berbagai lelucon kehidupan yang sering membuat jidat kita berkerut, tapi tak jarang membuat hati kita menggerutu. Apa masih pantas sila kedua pada Pancasila itu dipertahankan?
Berbicara tentang Indonesia memang tidak ada habisnya. Aturan dibuat seolah-olah hanya untuk dijadikan konten administrasi yang nantinya diapresiasi dengan berbagai bentuk pelanggaran. Begitu banyak ketimpangan yang terjadi di Indonesia dan ujungnya selalu berakhir dengan bahasa yang diplomatis dan abstrak.
Lanjut berbicara seputar hukum di Indonesia, berikutnya yang sedikit ingin saya sorot adalah mengenai Piracy atau pembajakan. Di Indonesia, para petinggi sering kali berkoar-koar menggalakan "gerakan anti pembajakan", hingga dibuatkan Undang-Undang No. 19 tahun 2002 mengenai HAKI (hak atas kekayaan intelektual). Namun, jika kita tengok kenyataannya, semuanya bisa dibilang nol. Buktinya, jika kita jalan ke mal atau pusat perbelanjaan, dengan mudah kita mendapatkan kaset/ CD bajakan. Penjualan kaset/CD bajakan tidak lagi dilakukan diam-diam, tapi terang-terangan.
Baru-baru ini, saya mampir ke sebuah pusat perbelanjaan di Makassar tempat saya tinggal. Melalui kamera ponsel saya berhasil menangkap gambar seorang anggota TNI sedang bertransaksi di tempat penjualan kaset/CD bajakan. Buat saya, hal ini sangat menarik dan benar-benar hanya ada di Indonesia.
klik gambar untuk memperbesar |
Indonesia itu aneh, lucu, tapi nyata.
Akan terlihat lebih aneh lagi, jika kita berbicara kasus Gayus Tambunan.
Pegawai Negeri Sipil Golongan III-A yang dipenjara karena kasus mafia pajak, tapi justru bisa leluasa nonton pertandingan tenis di Bali. Lucunya lagi karena oknum penegak hukum sendiri yang terlibat sehingga Gayus bisa bebas berkeliaran. Benar-benar kasus ini sangat aneh, bahkan menurut Indonesian Corruption Watch (ICW) terdapat 10 kejanggalan terkait kasus Gayus ini.
Dan kasus yang tidak kalah lucunya adalah kasus penolakan Lady gaga konser di Indonesia dengan alasan terlalu seronok. Tapi lucunya konser dangdut vulgar yang jarang disorot media televisi tidak mendapat larangan, malah justru dibudayakan. Di Sulawesi Selatan sendiri tempat saya tinggal, dikenal sebutan penari Candoleng-doleng, penari tengah malam yang menari bugil di atas panggung yang sampai hari ini tetap dipertahankan dengan alasan "budaya". Betapa lucunya negeri ini.
Kalau memang benar keputusan menolak kedatangan Lady Gaga atas dasar budaya ketimuran, silahkan boikot juga artis-artis Indonesia bertajuk iwak peyek, goyang gergaji, belah duren, dan jutaan penari vulgar dalam negeri yang tumbuh liar, bebas, dan buas. Kok bisa artis dalam negeri yang sudah jelas "orang timur" bebas mengumbar aurat, sementara Lady GaGa yang notabenenya "orang barat" dicekal?
Memang di Indonesia penuh hal yang lucu kan.
Coba kita sedikit lanjut berbicara tentang artis-artis di Indonesia. Sering kali mereka melakukan plagiat ke artis luar seperti artis korea, artis hollywood, dll lalu ketika dikonfirmasi, mereka dengan santainya menjawab "terinspirasi". Tapi apa jadinya ketika lagu salah satu band papan atas di Indonesia ditiru oleh musisi di India, kita lalu seperti kebakaran jenggot.
Indonesia . . .
Negeri sejuta lelucon ...
Kadang banyak hal yang seharusnya ditertawakan, tetapi hanya berakhir dengan gerutu "Yah..Begitulah Indonesia..."
Lady Gaga berjilbab (tribunnews.com) |
Memang di Indonesia penuh hal yang lucu kan.
Coba kita sedikit lanjut berbicara tentang artis-artis di Indonesia. Sering kali mereka melakukan plagiat ke artis luar seperti artis korea, artis hollywood, dll lalu ketika dikonfirmasi, mereka dengan santainya menjawab "terinspirasi". Tapi apa jadinya ketika lagu salah satu band papan atas di Indonesia ditiru oleh musisi di India, kita lalu seperti kebakaran jenggot.
Indonesia . . .
Negeri sejuta lelucon ...
Kadang banyak hal yang seharusnya ditertawakan, tetapi hanya berakhir dengan gerutu "Yah..Begitulah Indonesia..."
salah satu kasus unik yang menciderai hukum nasional adalah kasus cas ponsel. Bagaimana mungkin seorang pemilik ruko (aguswandi tanjung) dengan status stratta title dihukum karena menyolong dari tempatnya sendiri??? kriminalisasi yang keblinger
BalasHapuskasus keblinger dan cacat hukum
BalasHapus