Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Kredit Bank

Berhubung mata kuliahku sedang membahas prosedur dan persyaratan kredit bank, untuk itu saya mau share materi ini ke teman-teman. Semoga memberikan manfaat buat semuanya.

# Calon Debitur :

Mengajukan surat permohonan / mengisi formulir aplikasi berikut kelengkapannya dengan lampiran sebagai berikut :

Pinjaman/kredit Individu :
  • Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor )
  • Fotokopi akte nikah ( bagi yang sudah menikah ).
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi rekening koran/ rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara enam hingga tiga bulan terakhir.
  • Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.

Pinjaman/Kredit Badan Usaha :
  • Foto copy identitas pemilik perusahaan (direksi dan komisarisnya)
  • Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Foto copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Akta pendirian ( awal beserta perubahannya )
  • Foto copy agunan ( SHM, BPKB, dll)
  • Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Data Laporan Keuangan

# Bank :
  1. Terima surat permohonan + diregister
  2. Cek list kelengkapan dokumen
  3. Cek daftar Hitam BI -> jika termasuk-ditolak, jika tidak diproses
  4. Wawancara serta on the spot
  5. Buat surat penolakan jika pejabat pemutus mengatakan tidak layak
  6. Bila usaha calon debitur visible (bisa dilihat) -> bank akan memproses.
  7. Melakukan analisis ekonomi, pengumpulan dan pengecekan data
  8. Membuat memorandum analisis yuridis
  9. Selanjutnya bank melakukan penilaian jaminan -> melihat kemungkinan pemasaran
  10. Proposal kredit yang lengkap diserahkan ke pejabat pemutus untuk mendapat putusan
  11. Setelah diputus -> Bank akan buat surat pemberitahuan dan didalamnya memuat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur. [fz]