Prosedur Pengajuan Kredit Bank
https://www.daengfaiz.com/2011/06/prosedur-pengajuan-kredit-bank.html
Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Kredit Bank
Berhubung mata kuliahku sedang membahas prosedur dan persyaratan kredit bank, untuk itu saya mau share materi ini ke teman-teman. Semoga memberikan manfaat buat semuanya.
# Calon Debitur :
Mengajukan surat permohonan / mengisi formulir aplikasi berikut kelengkapannya dengan lampiran sebagai berikut :
Pinjaman/kredit Individu :
Pinjaman/Kredit Badan Usaha :
# Bank :
Berhubung mata kuliahku sedang membahas prosedur dan persyaratan kredit bank, untuk itu saya mau share materi ini ke teman-teman. Semoga memberikan manfaat buat semuanya.
# Calon Debitur :
Mengajukan surat permohonan / mengisi formulir aplikasi berikut kelengkapannya dengan lampiran sebagai berikut :
Pinjaman/kredit Individu :
- Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor )
- Fotokopi akte nikah ( bagi yang sudah menikah ).
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Fotokopi rekening koran/ rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara enam hingga tiga bulan terakhir.
- Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.
Pinjaman/Kredit Badan Usaha :
- Foto copy identitas pemilik perusahaan (direksi dan komisarisnya)
- Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Foto copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Akta pendirian ( awal beserta perubahannya )
- Foto copy agunan ( SHM, BPKB, dll)
- Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Data Laporan Keuangan
# Bank :
- Terima surat permohonan + diregister
- Cek list kelengkapan dokumen
- Cek daftar Hitam BI -> jika termasuk-ditolak, jika tidak diproses
- Wawancara serta on the spot
- Buat surat penolakan jika pejabat pemutus mengatakan tidak layak
- Bila usaha calon debitur visible (bisa dilihat) -> bank akan memproses.
- Melakukan analisis ekonomi, pengumpulan dan pengecekan data
- Membuat memorandum analisis yuridis
- Selanjutnya bank melakukan penilaian jaminan -> melihat kemungkinan pemasaran
- Proposal kredit yang lengkap diserahkan ke pejabat pemutus untuk mendapat putusan
- Setelah diputus -> Bank akan buat surat pemberitahuan dan didalamnya memuat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur. [fz]
selamat yach Om, blognya dah berpagerank 1 :-)
BalasHapusom amir rajin banget memantau perkembangan blog ku. hehehe makasih om.
BalasHapusThanks postingan... Very useful for me :)
BalasHapusPosting untuk kelengkapan data sudah ok, tapi untuk persetujuan atau penolakan tidak sesederhana itu. Pengecekan Daftar Hitam BI tidak dilakukan untuk pengajuan kredit tapi untuk nasabah yang pernah mengeluarkan cek/giro kosong, kalo untuk kredit dilakukan BI Checking/SID (Sistem Informasi Debitur) yang berisi track record kredit calon nasabah di bank lain. Selain BI checking masih terdapat trade checking, analisa agunan, analisa kebutuhan dana, analisa cash flow, dll. Tugas ini biasanya dilakukan oleh analis kredit. Arti visible bukan "bisa dilihat" tetapi layak dibiayai. Proposal kredit tidak diserahkan pada akhir proses tetapi justru di awal proses yg selanjutnya akan dianalisa oleh analis kredit. Pemutus kredit (kalo di bank dinamakan komite kredit)memutuskan menolak/menyetujui setelah menerima rekomendasi dari analis kredit. Demikian, semoga membantu.
BalasHapusSorry mau revisi sedikit, tertulis "visible" yang benar feasible.
BalasHapusterima kasih kunjungan balik yaa :)
BalasHapusini prosedur di bank mana?
BalasHapus