Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Dalam rangka penataan pengelolaan keuangan negara/daerah telah diterbitkan berbagai produk peraturan perundang-undangan. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir sejak dimulainya reformasi pemerintahan yang diikuti dengan penataan pengelolaan keuangan negara/daerah, telah dilakukan dua kali perubahan dalam bidang penataan pengelolaan keuangan, terutama yang terkait dengan keuangan daerah.

Perubahan pertama dilakukan dengan diterbitkannya UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar dilaksanakan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah itu diikuti dengan pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur dalam UU 25/1999. Selanjutnya sebagai dasar implementasi UU dimaksud dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dikeluarkan PP 105/2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada akhirnya, dengan terbitnya paket undang-undang keuangan negara, juga dilakukan revisi atas dua undang-undang di atas. Setelah perubahan dimaksud, produk hukum yang mendasari pengelolaan keuangan negara/daerah selengkapnya sebagai berikut:

a. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;

b. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara;

c. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

d. UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah;

e. UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

f. PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

g. PP No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;

h. PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

i. PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Tiga undang-undang pertama dikenal sebagai paket undang-undang di bidang keuangan negara menggantikan peraturan peninggalan jaman kolonial yang masih digunakan sebelumnya. [fz]

Related

Edukasi 6946149313151883856

Posting Komentar

emo-but-icon

RECENT

POPULAR

COMMENT

INFO

RANDOM POST

item