Azas-Azas Umum Dalam Pengelolaan Keuangan Negara
https://www.daengfaiz.com/2011/05/azas-azas-umum-dalam-pengelolaan.html
Azas-Azas Umum Dalam Pengelolaan Keuangan Negara - Dalam rangka pengelolaan keuangan negara dikenal adanya beberapa azas yang sudah lazim digunakan selama ini yaitu azas tahunan, universalitas, spesialitas, dan kesatuan. Azas tahunan artinya membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu.
Azas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan utuh dalam dokumen anggaran. Azas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terunci secara jelas peruntukannya. Azas kesatuan menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara/daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
Selanjutnya pengelolaan keuangan negara/daerah juga mengadopsi azas-azas baru yang berasal dari best practises yang telah diterapkan di berbagai negara untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan keuangan negara/ daerah secara akuntabel dan transparan. Azas-azas dimaksud terdiri dari:
Akuntabilitas berorientasi pada hasil
Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara, baik pertanggungjawaban keuangan (financial accountability) maupun pertanggungjawaban kinerja (performance accountability).
Profesionalitas
Keuangan negara harus dikelola secara profesional. Oleh karena itu sumber daya manusia di bidang keuangan harus profesional, baik di lingkungan Bendahara Umum Negara/Daerah maupun di lingkungan Pengguna Anggaran/Barang.
Proporsionalitas
Sumber daya yang tersedia dialokasikan secara proporsional terhadap hasil yang akan dicapai. Hal ini diakomodasi dengan diterapkannya prinsip penganggaran berbasis kinerja.
Keterbukaan
Pengelolaan keuangan dilaksanakan secara transparan, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri
Pemeriksaan atas tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara/daerah dilakukan oleh badan pemeriksa yang independen, dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksaan oleh BPK dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang dan hasil pemeriksaan disampaikan langsung kepada parlemen. Kedudukan BPK terhadap pemerintah adalah independen, dengan kata lain BPK merupakan external auditor pemerintah. [fz]
peraruran dalah hal pengelolaan keuangan selalu berubah ... kalau tidak mengikuti bakal tertinggal
BalasHapussama-sama yah
BalasHapus